LATAR BELAKANG
Pada bulan Nopember 2004 disela-sela pertemuan
APEC, Presiden RI, Susilo
Bambang Yudhoyono dan mitranya Perdana Menteri
Jepang, Shinzo Abe sepakat
untuk membahas kemungkinan pembentukan Economic
Partnership Agreement
(EPA). Hasil pembicaraan tersebut
ditindaklanjuti antara Menteri Perdagangan
kedua pihak pada bulan Desember 2004.
Sebagai langkah awal adalah diadakannya Joint
Study, melalui Joint Study Group
Meeting (JSG)
sebanyak 3 kali pertemuan informal (Desember 2004-Juli 2005). Hasil
JSG merekomendasi manfaat perlunya EPA antara
kedua negara berupa Indonesia-
Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), yang kemudian diikuti dengan seri
perundingan/negosiasi sebanyak 6 (enam)
putaran sejak Juli 2005 sampai dengan
November 2006.
Pada akhir negosiasi tanggal 24 Nopember 2006
di Tokyo, kedua Chief Negotiator,
Ambassador Soemadi DM Brotodiningrat dan Mr.
Mitoji YABUNAKA
menandatangani Record of Discussion yang
mencakup persetujuan prinsip atas
bagian-bagian utama dari 13 kelompok negosiasi
dan menyepakati untuk
melakukan finalisasi dari perjanjian sesegara
mungkin.
Pada tanggal 21-22 Juni 2007, telah dilakukan
negosiasi akhir dalam kerangka wrapup
meeting. Hasil
negosiasi tersebut berupa Record of Discussions yang kemudian
disepakati oleh kedua Chief Negotiator, yaitu
Ambassador Soemadi DM
Brotodiningrat dan Mr. Masaharu KOHNO, Wakil
Menteri Luar Negeri. Hasil tersebut
sebagai landasan bagi langkah selanjutnya yang
akan menyelesaikan pending issue
dan merapikan draft teks dari sisi
bahasa dan hukum.
KEPENTINGAN INDONESIA
Beberapa alasan yang mendasari Indonesia untuk
menjalin kerjasama melalui EPA
dengan Jepang, diantaranya adalah:
o Jepang merupakan mitra dagang dan investor
utama buat Indonesia, dan
Indonesia adalah penerima terbesar ODA Jepang;
o Akses Pasar untuk produk Indonesia ke pasar
ekspor terbesar mewakili 20% dari
ekspor yang ada, sedangkan Jepang merupakan
sumber impor terbesar kedua
bagi Indonesia (13%);
o Peluang untuk mengirim tenaga kerja semi
terampil;
o EPA memberi kepastian akses pasar yang lebih
prefensial dan luas dibandingkan
dengan program seperti Generalized System
of Preferences (GSP), dan
menempatkan Indonesia sejajar dengan negara
lain yang telah memiliki
perjanjian dengan Jepang seperti Malaysia,
Filipina, Singapura dan Thailand di
ASEAN; sedangkan Brunei dan Vietnam menyusul.
2
TIGA PILAR EPA
Tidak seperti perjanjian perdagangan bebas
sebelumnya, IJ-EPA merupakan
kerjasama perdagangan yang mencakup tidak
hanya LIBERALISASI, namun juga
sektor lainnya, anatara lain jasa, investasi,
energi dan sebagainya, yang tercakup
dalam TIGA PILAR utama yaitu:
a. Fasilitasi Perdagangan dan investasi :
o Upaya bersama untuk memperbaiki iklim
investasi dan meningkatkan
tingkat kepercayaan bagi investor Jepang;
o Kerjasama di bidang prosedur kepabeanan,
pelabuhan dan jasa-jasa
perdagangan, HKI, standar;
b. Liberalisasi: menghapuskan/mengurangi
hambatan perdagangan dan investasi
(bea masuk, memberi kepastian hukum);
c. Kerjasama: kesepakatan untuk kerjasama
dalam meningkatkan kapasitas
Indonesia sehingga lebih mampu bersaing dan
memanfaatkan secara optimal
peluang pasar dari EPA.
IJ-EPA merupakan kerjasama yang komprehensif
dan lebih memberikan peluang
daripada kesepakatan dalam WTO, sehingga
sering disebut dengan WTO PLUS.
Untuk mengakomodasi ke-komprehensifan dan
memperlancar jalannya perundingan,
maka IJ-EPA mengelompokkan perundingan ke
dalam 13 Expert Groups (EG), yaitu:
1. Trade in Goods
2. Customs Procedures
3. Rules of Origin
4. Investment
5. Improvement of Business Environment &
Promotion of Business Confidence
6. Trade in Services
7. Movement of Natural Persons
8. Energy and Mineral Resources
9. Intellectual Property Rights (IPR)
10. Competition Policy
11. Technical Cooperation and Capacity
Building
12. General Provisions
13. Government Procurement
GARIS BESAR KEUNTUNGAN EPA BAGI INDONESIA
Dengan adanya perjanjian kerjasama IJ-EPA,
Indonesia akan memperoleh beberapa
keuntungan dan manfaat, antara lain:
a. Kemitraan dalam EPA menggambarkan
kepentingan dari kedua negara yang
mengikatkan diri;
b. Manfaat dari EPA
o di bidang perdagangan: barang dan jasa;
o di bidang investasi dan bisnis;
o peningkatan kapasitas bagi Indonesia
c. Elemen Utama EPA yang penting bagi
Indonesia:
o Peningkatan akses pasar produk ekspor
Indonesia ke Jepang;
3
o Kerjasama dalam peningkatan kapasitas untuk
memperbaiki daya saing
Indonesia sehingga:
i. Keuntungan dari EPA optimal bagi Indonesia;
ii. Keuntungan
dapat diraih oleh sebanyak mungkin lapisan masyarakat,
termasuk UKM;
o EPA dengan Jepang merupakan perjanjian
komprehensif yang pertama;
o EPA konsisten dan komplementer dengan
komitmen dan perjanjian
perdagangan lain, yaitu dalam lingkup WTO, lingkup
regional: ASEAN
ataupun ASEAN + 1, dan dalam forum bilateral;
o EPA konsisten dengan program reformasi dalam
negeri:
•strategi ofensif untuk meraih pasar untuk
produk yang kita dapat bersaing
dan meningkatkan investasi;
•strategi defensif untuk melindungi yang belum
siap (yaitu jangka waktu
yang lebih lama atau tidak masuk dalam
komitmen);
Selain itu dengan adanya EPA Indonesia
memiliki beberapa kepentingan, yaitu:
a. EPA dapat meningkatkan investasi dari
Jepang;
b. EPA akan meningkatkan kapasitas daya saing
Indonesia secara umum maupun
di sektor-sektor tertentu, antara lain:
o Peningkatan kapasitas, khususnya di area
standardisasi produk dan pengujian;
kebersihan dan standar kesehatan untuk produk
makanan dan minuman;
o Pelatihan ketrampilan dan teknologi di
sektor manufaktur yang akan
meningkatkan mutu produk Indonesia di pasar
domestik dan internasional;
o Program-program peningkatan kapasitas di
bidang energi, industri, pertanian,
promosi ekspor dan investasi dan pengembangan
UKM;
Sebaliknya, Jepang juga memiliki beberapa
kepentingan dengan adanya EPA,
antara lain karena:
o Indonesia merupakan negara terbesar di ASEAN
dan secara ekonomi, politik dan
geografi adalah penting dan strategis;
o Transparansi dan kepastian hukum untuk
investasi, termasuk untuk investasi yang
sudah ada
MANFAAT SEKTOR BARANG DARI EPA
o Kesepakatan liberalisasi pasar oleh Jepang
mencakup lebih dari 90% barang yang
diekspor Ind ke Jepang, termasuk produk
industri dan agri-bisnis;
o Komitmen ini akan memberikan peluang yang
setara kepada Indonesia di pasar
Jepang dalam menghadapi negara pesaing
tertentu yang sudah mengadakan
perjanjian EPA dengan Jepang (a.l. Thailand,
Filipina, Malaysia, Meksiko);
c. Uraian berikut sebagai gambaran beberapa
produk yang memperoleh
keuntungan dengan dibentuknya IJ-EPA, antara
lain produk sektor industri yang
padat karya:
Produk kayu
o Penghapusan bea masuk ke pasar Jepang
sebagian produk kayu;
4
o Penghapusan eskalasi tarif (semakin tinggi
tingkat prosesing, semakin tinggi
tarif impor yang dikenakan misalnya bahan baku
= 0% tarif, olahan tarif lebih
tinggi), contoh: mebel, produk dari kayu yang
lain;
o Hal ini diharapkan meningkatkan industri
perkayuan di Indonesia
Produk lainnya
Makanan dan minuman; buah-buahan (antara lain
nanas, pisang), teh dan kopi
serta produk TPT; dengan adanya EPA dapat
memberi peluang peningkatan
pangsa pasar ekspor indonesia ke pasar Jepang
karena tarif bea masuknya turun
atau dihapuskan (misalnya tekstil dan pakaian
diturunkan menjadi 0%).
Sektor Jasa
o Komitmen di bidang jasa tenaga kerja (mode
4- movement of natural persons)
yang diperoleh Indonesia dari Jepang akan
memberikan peluang untuk
pengiriman tenaga kerja terampil seperti juru
rawat, pekerja di sektor hotel
dan pariwisata, dan pelaut;
o Penyediaan jasa yang lebih efisien
diharapkan akan meningkatkan daya saing
produk Indonesia;
Manfaat Investasi dari EPA
Indonesia merupakan salah satu negara tujuan
penting bagi investasi Jepang,
walaupun peringkatnya sebagai negara tujuan
menurun sejak krisis ekonomi.
o Di bidang manufaktur aliran terbesar adalah
ke sektor otomotif/suku
cadang,elektrik/elektronik dan sektor kimia
serta peralatan kantor;
Memperdalam struktur industri dengan investasi
industri pendukung
(components, parts, mould and
dies), di mana supplier Indonesia dapat
juga berkembang dengan fasilitasi dari Manufacturing
Industry
Development Center (MIDEC);
Investasi untuk mengembangkan pertanian,
perikanan dan kehutanan, di
mana kemitraan dan keikutsertaan UKM dapat
difasilitasi dengan
berbagai proyek kerjasama;
Investasi di bidang energi, termasuk bio-fuel
yang juga akan di fasilitasi
melalui proyek kerjasama;
o Di bidang jasa, aliran terbesar adalah ke
sektor keuangan dan asuransi,
perdagangan, transportasi dan real estate;
o EPA akan meningkatkan iklim usaha dan
mendorong kepercayaan bisnis
melalui perbaikan/kepastian hukum bagi
investor;
o Hasil EPA dan paket kebijakan investasi lain
yang sedang dilakukan
Pemerintah RI diharapkan akan menjadi kerangka
hukum baru dan penting
dalam meningkatkan kepercayaan dan memberikan
perlakuan lebih baik
dan pasti (UU Penanaman Modal, Revisi UU Pajak
dan Bea Cukai);
o Keuntungan EPA diharapkan akan memberikan
daya tarik bagi investor
asing berinvestasi di Indonesia.
Manfaat Kerjasama di Bidang Peningkatan
Kapasitas (Cooperation in Capacity
Building)
o Selain sepakat untuk menghapuskan/mengurangi
bea masuk, kedua negara
juga menyepakati kerjasama dalam rangka
peningkatan kapasitas produsen
penghasil produk industri pertanian, perikanan
dan kehutanan;
5 Aspek Kerjasama di bidang akses pasar
merupakan hal penting dari EPA, dan
inilah alasan mengapa disebut WTO plus:
Kerjasama tersebut meliputi: Pembangunan Pusat
Industri Manufaktur
yang berfokus pada Otomotif, Mould and
Dyes, dan Welding, promosi
ekspor dan bantuan untuk UKM;
Kerjasama untuk menjamin ketersediaan Sumber
Perikanan secara
berkesinambungan (Sustained Marine
Resources) merupakan hal penting
dalam kerjasama dan membantu Indonesia
memelihara sumber bahari
dalam jangka panjang;
Agribisnis akan diuntungkan dari beberapa
proyek seperti Pengembangan
Pusat Makanan dan Minuman dan juga program
lain untuk para petani
kecil dan nelayan;
o Jepang akan memperpanjang bantuan teknis di
sejumlah sektor lain yang
penting (antara lain energi, pelatihan tenaga
kerja dan ketrampilan, industri
manufaktur, agribisnis, perikanan, promosi
ekspor dan UKM);
o Pemanfaatan kayu (ukuran kecil) untuk industri
guna membantu industri
sektor kehutanan;
o Kerjasama ekonomi dan teknis di bidang
pelatihan dan penelitian yang akan
dibahas lebih lanjut;
PENUTUP
a. Meskipun EPA Indonesia-Jepang adalah
Kemitraan Ekonomi yang diharapkan
akan menguntungkan kedua belah pihak secara
berimbang, namun EPA ini juga
memperhatikan adanya tingkat pembangunan
ekonomi yang tidak seimbang
antara kedua negara. Hal ini tercermin dalam
(i) ruang lingkup (coverage) dari
fast-track (Pihak
Jepang akan melakukan pembebasan bea masuk bagi sekitar
80% tariff lines atau sekitar 91% value
ekspor Indonesia ke Jepang, sementara
Indonesia sekitar 35% untuk ekspor Jepang ke
Indonesia), dan (ii) Indonesia akan
memperoleh bantuan Jepang dalam Kerjasama
Peningkatan Kapasitas di
berbagai bidang.
b. EPA merupakan komplementer untuk kerjasama
regional lebih luas seperti
ASEAN plus, APEC dan WTO Putaran Pembagunan
Doha;
http://www.indonesianembassy.jp/perdagangan/manfaat_epa.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar