Selasa, 15 November 2011

Globalisasi Ekonomi dan Tantangan dalam Perdagangan Internasional Sebagai Implementasi dari Konvensi Wina 1969


“HUKUM EKONOMI DAN MONETER INTERNASIONAL KAITANNYA DENGAN NEGARA DAN KEPENTINGAN EKONOMI”

 Nama                    : Loren
Jurusan                    : Ekonomi Manajemen
Tugas Mata Kuliah : Ekonomi Internasional
Dosen Pengampu    : Anton Delawi  S.Pd




A. PENDAHULUAN
 Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yanglain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris menuju kearah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan saja didunia ini. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal barang dan jasa.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Menurut Amir, M.S. seorang pengamat ekonomi, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan Internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan internasional, misalnya dengan adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum perdagangan.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam pasal 2 konvensi wina 1969,perjanjian internnasional (treaty) didefenisikan sebagai suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apaka dalam instrumen tunggal atau lebih yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya. Defenisi kemudian di kembangkan oleh pasal 1 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negri dimana di jelaskan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara,organisasi atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat Hukum Publik.
Di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional di katakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan Hak dan Kewajiban di bidang hukum Publik. Suatu hal yang tidak dapat di pungkiri ialah saling membutuhkannya antara negara yang saru dengan negara lainnya yang di berbagai lapangan kehidupan, tentunya hal tersebut mengakibatkan hubunganan yang terus-menerus bahkan tetap antar bangsa-bangsa. Sehingga tentunya diperlukan suatu aturan untuk memelihara dan mengatur hubungan yang demikian tersebut.
 Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan telah mengubah “kehidupan yang berjarak” menjadi “kehidupan yang bersatu“. Implikasi dari kehidupan yang bersatu inilah yang sekarang disebut sebagai globalisasi. Sekalian bangsa di sudut manapun di dunia ini, sekarang sudah terhubung, terangkat, terkooptasi ke dalam satu pola kehidupan. Satjipto Rahardjo. meminjam ungkapan Wallerstein, menyatakan bahwa globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis dunia yang telah membawa bangsa-bangsa di dunia terseret ke dalam pembagian kerja ekonomi kapitalis. Terbentuknya institusi semacam WTO (World Trade Organization), forum kerjasama ekonomi semacam APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), Eropa bersatu dalam EEC (European Economic Council), dan lain-lain adalah beberapa contoh kecenderungan menyatunya pola kehidupan dalam tatanan ekonomi kapitalis.
 Beberapa hal ini lah yang kemudian menjadi dasar di angkat dan di bahas serta di ajukannya makalah yang berjudul “Globalisasi Ekonomi dan Tantangan dalam Perdagangan Internasional Sebagai Implementasi dari Konvensi Wina 1969 Tentang Hukum Pejanjian Internasional” untuk memenuhi tugas LKMM Tingkat Menengah UNDIP 2010 

B. PERMASALAHANBerikut permasalahan yang akan di bahas dan di jawab dalam pembahasan Makalah Ini:
1. Tinjauan Perjanjian Internasional mengenai globalisasi ekonomi dan tantangan dalam perdagangan internasional.
2. Apa Hubungan antara Globalisasi dan tantangannya dalam perdagangan Internasional serta dampak yang di timbulkannya ?
3. Peran strategis indonesia dalam perdagangan internasional. 

C. PEMBAHASANC.1. Tinjauan Perjanjian Internasional mengenai globalisasi ekonomi dan tantangan dalam perdagangan internasional
Perjanjian internasional dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu: “law making treaties” dan “treaty contracts“. “Law making treaties“, adalah perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota masyarakat bangsa-bangsa; sehingga dengan demikian dikategorikan sebagai perjanjian-perjanjian internasional yang berfungsi sebagai sumber langsung hukum internasional. Sedangkan perjanjian internasional yang digolongkan sebagai “treaty contracts” mengandung ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan khusus antara pihak yang mengadakannya saja, sehingga hanya berlaku khusus bagi para peserta perjanjian. Oleh sebab itu perjanjian-perjanjian internasional yang tergolong treaty contracts tidak secara langsung menjadi sumber hukum internasional.
Proses-proses ekonomi yang semakin global disertai berbagai bentuk aktivitas transnasionalnya akan terus berlangsung dan tidak mungkin dibendung.
C.2. Hubungan antara Globalisasi dan tantangannya dalam perdagangan Internasional serta dampak yang di timbulkannya.
Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yanglain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris menuju kea rah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan saja didunia ini. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal barang dan jasa.
.
Berikut beberapa dampak Globalisasi terhadap perdagangan internasional:
Dampak Positif :
1. Produksi global dapat ditingkatkan
2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
5. Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Dampak Negatif :
1. Karena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
2. Dapat memperburuk neraca pembayaran.
3. Sektor keuangan semakin tidak stabil.
4. Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
C.3. Peran Strategis Indonesia dalam Perdagangan Internasional.
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya. Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan arif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
· Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
· Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
· Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
· Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
· Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
· Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
· Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
· Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
Peran srategis indonesia sebagai negara ke tiga dalam perjanjian internasional terkhusus lagi dalam proses perdagangan internasional di tengah derasnya arus Globalisasi Ekonomi ialah sebagai pemasok kebutuhan-kebutuhan luar negri yang berkaitan dan berhubungan dengan sumber daya hayati karena modal terbesar bangsa indonesia adalah modal alam yang luar biasa.
D. PENUTUP Globalisasi ekonomi,perdagangan internasional, perjanjian internasional bukan merupakan hal yang baru lagi di dunia ini. Perdagangan internasional bisa terjadi mana kala telah ada perjanjian antar negara. Dimana perjanjian antar negara tersebut di ilhami dari konvensi wina 1969 tentang hukum perjanjian internasional. Dunia yang serasa tanpa batas ini membuat manusia semakin tanpa batas tentu dengan regulasi-regulasi yang telah di sepakati bersama antar bangsa yang berhubungan. Indoensia harus bisa memainkan peran strategisnya di tengah gempitanya globalisasi hari ini. Indonesia punya potensi besar, baik itu berupa sumber daya alam, atau pun sumber daya manusia. Kita percaya kita bisa, Indonesia Bisa!

Febry Arisandi, Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP Angkatan 2008,NIM B2A008087
www.Wikipedia.com
www,wikipedia.com
Mochtar Kusumaatmatmadja, pengantar Hukum Internasional,Bina Cipta,Bandung,1976,hal.109. diakses dari www.scribd.com
Diketik ulang dari slide bahan ajar Hukum Perjanjian Internasional,Prof.Dr.L.Tri Setyawanta.R,S.H,M.H.
 Prof.Dr.Yudha Bakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional (Bunga Rampai),Alumni, Bandung,2003,Hal.105 diakses dari www.Scribd.com
Di ketik ulang dari makalah Eman Suparman,perjanjian internasional sebagai model hukum bagi pengaturan masyarakat global(menuju konvensi ASEAN sebagai upaya harmonisasi hukum), Fakultas Hukum unpad,Bandung,maret 2000
Di ketik ulang dari makalah Eman Suparman,perjanjian internasional sebagai model hukum bagi pengaturan masyarakat global(menuju konvensi ASEAN sebagai upaya harmonisasi hukum), Fakultas Hukum unpad,Bandung,maret 2000

A. PENDAHULUAN 
Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yanglain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris menuju kearah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan saja didunia ini. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal barang dan jasa.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Menurut Amir, M.S. seorang pengamat ekonomi, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan Internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan internasional, misalnya dengan adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum perdagangan.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam pasal 2 konvensi wina 1969,perjanjian internnasional (treaty) didefenisikan sebagai suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apaka dalam instrumen tunggal atau lebih yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya. Defenisi kemudian di kembangkan oleh pasal 1 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negri dimana di jelaskan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara,organisasi atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat Hukum Publik.
Di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional di katakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan Hak dan Kewajiban di bidang hukum Publik. Suatu hal yang tidak dapat di pungkiri ialah saling membutuhkannya antara negara yang saru dengan negara lainnya yang di berbagai lapangan kehidupan, tentunya hal tersebut mengakibatkan hubunganan yang terus-menerus bahkan tetap antar bangsa-bangsa. Sehingga tentunya diperlukan suatu aturan untuk memelihara dan mengatur hubungan yang demikian tersebut.
 Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan telah mengubah “kehidupan yang berjarak” menjadi “kehidupan yang bersatu“. Implikasi dari kehidupan yang bersatu inilah yang sekarang disebut sebagai globalisasi. Sekalian bangsa di sudut manapun di dunia ini, sekarang sudah terhubung, terangkat, terkooptasi ke dalam satu pola kehidupan. Satjipto Rahardjo. meminjam ungkapan Wallerstein, menyatakan bahwa globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis dunia yang telah membawa bangsa-bangsa di dunia terseret ke dalam pembagian kerja ekonomi kapitalis. Terbentuknya institusi semacam WTO (World Trade Organization), forum kerjasama ekonomi semacam APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), Eropa bersatu dalam EEC (European Economic Council), dan lain-lain adalah beberapa contoh kecenderungan menyatunya pola kehidupan dalam tatanan ekonomi kapitalis.
 Beberapa hal ini lah yang kemudian menjadi dasar di angkat dan di bahas serta di ajukannya makalah yang berjudul “Globalisasi Ekonomi dan Tantangan dalam Perdagangan Internasional Sebagai Implementasi dari Konvensi Wina 1969 Tentang Hukum Pejanjian Internasional” untuk memenuhi tugas LKMM Tingkat Menengah UNDIP 2010 

B. PERMASALAHANBerikut permasalahan yang akan di bahas dan di jawab dalam pembahasan Makalah Ini:
1. Tinjauan Perjanjian Internasional mengenai globalisasi ekonomi dan tantangan dalam perdagangan internasional.
2. Apa Hubungan antara Globalisasi dan tantangannya dalam perdagangan Internasional serta dampak yang di timbulkannya ?
3. Peran strategis indonesia dalam perdagangan internasional.
C. PEMBAHASANC.1. Tinjauan Perjanjian Internasional mengenai globalisasi ekonomi dan tantangan dalam perdagangan internasional
Perjanjian internasional dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu: “law making treaties” dan “treaty contracts“. “Law making treaties“, adalah perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota masyarakat bangsa-bangsa; sehingga dengan demikian dikategorikan sebagai perjanjian-perjanjian internasional yang berfungsi sebagai sumber langsung hukum internasional. Sedangkan perjanjian internasional yang digolongkan sebagai “treaty contracts” mengandung ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan khusus antara pihak yang mengadakannya saja, sehingga hanya berlaku khusus bagi para peserta perjanjian. Oleh sebab itu perjanjian-perjanjian internasional yang tergolong treaty contracts tidak secara langsung menjadi sumber hukum internasional.
Proses-proses ekonomi yang semakin global disertai berbagai bentuk aktivitas transnasionalnya akan terus berlangsung dan tidak mungkin dibendung.
C.2. Hubungan antara Globalisasi dan tantangannya dalam perdagangan Internasional serta dampak yang di timbulkannya.
Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yanglain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris menuju kea rah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan saja didunia ini. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal barang dan jasa.
.
Berikut beberapa dampak Globalisasi terhadap perdagangan internasional:
Dampak Positif :
1. Produksi global dapat ditingkatkan
2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
5. Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Dampak Negatif :
1. Karena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
2. Dapat memperburuk neraca pembayaran.
3. Sektor keuangan semakin tidak stabil.
4. Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
C.3. Peran Strategis Indonesia dalam Perdagangan Internasional.
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya. Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan arif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
· Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
· Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
· Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
· Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
· Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
· Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
· Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
· Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
Peran srategis indonesia sebagai negara ke tiga dalam perjanjian internasional terkhusus lagi dalam proses perdagangan internasional di tengah derasnya arus Globalisasi Ekonomi ialah sebagai pemasok kebutuhan-kebutuhan luar negri yang berkaitan dan berhubungan dengan sumber daya hayati karena modal terbesar bangsa indonesia adalah modal alam yang luar biasa.

D. PENUTUP Globalisasi ekonomi,perdagangan internasional, perjanjian internasional bukan merupakan hal yang baru lagi di dunia ini. Perdagangan internasional bisa terjadi mana kala telah ada perjanjian antar negara. Dimana perjanjian antar negara tersebut di ilhami dari konvensi wina 1969 tentang hukum perjanjian internasional. Dunia yang serasa tanpa batas ini membuat manusia semakin tanpa batas tentu dengan regulasi-regulasi yang telah di sepakati bersama antar bangsa yang berhubungan. Indoensia harus bisa memainkan peran strategisnya di tengah gempitanya globalisasi hari ini. Indonesia punya potensi besar, baik itu berupa sumber daya alam, atau pun sumber daya manusia. Kita percaya kita bisa, Indonesia Bisa!

Febry Arisandi, Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP Angkatan 2008,NIM B2A008087
Loren , Mahasiswa UNAKI , Untuk Pemenuhan Tugas Belajar.
www.Wikipedia.com
www,wikipedia.com
Mochtar Kusumaatmatmadja, pengantar Hukum Internasional,Bina Cipta,Bandung,1976,hal.109. diakses dari www.scribd.com
Diketik ulang dari slide bahan ajar Hukum Perjanjian Internasional,Prof.Dr.L.Tri Setyawanta.R,S.H,M.H.
 Prof.Dr.Yudha Bakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional (Bunga Rampai),Alumni, Bandung,2003,Hal.105 diakses dari www.Scribd.com
Di ketik ulang dari makalah Eman Suparman,perjanjian internasional sebagai model hukum bagi pengaturan masyarakat global(menuju konvensi ASEAN sebagai upaya harmonisasi hukum), Fakultas Hukum unpad,Bandung,maret 2000
Di ketik ulang dari makalah Eman Suparman,perjanjian internasional sebagai model hukum bagi pengaturan masyarakat global(menuju konvensi ASEAN sebagai upaya harmonisasi hukum), Fakultas Hukum unpad,Bandung,maret 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar