“HUKUM
EKONOMI DAN MONETER INTERNASIONAL KAITANNYA DENGAN NEGARA DAN
KEPENTINGAN EKONOMI”
Nama : Loren
Jurusan : Ekonomi Manajemen
Tugas Mata Kuliah : Ekonomi Internasional
Dosen Pengampu : Anton Delawi S.Pd
A. PENDAHULUAN
Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global
yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau
kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yanglain. Disini dunia
dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat
dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris menuju kearah liberalisasi
kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan
saja didunia ini. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan
ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu
kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas
territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh
batasan dan hambatan terhadap arus modal barang dan jasa.
Perdagangan internasional adalah
perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain
atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa
antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah
suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Menurut Amir, M.S. seorang pengamat ekonomi, bila dibandingkan dengan
pelaksanaan perdagangan Internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan
tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan
kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan internasional, misalnya dengan
adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum
perdagangan.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja,
perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Dalam pasal 2 konvensi wina 1969,perjanjian internnasional (treaty)
didefenisikan sebagai suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk
tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apaka dalam instrumen tunggal
atau lebih yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya. Defenisi
kemudian di kembangkan oleh pasal 1 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negri dimana di jelaskan bahwa
perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun,
yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah
Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara,organisasi atau subjek hukum
internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah
Republik Indonesia yang bersifat Hukum Publik.
Di dalam pasal 1 ayat 1
Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional di katakan
bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu
yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan Hak dan Kewajiban di bidang hukum Publik. Suatu hal yang tidak
dapat di pungkiri ialah saling membutuhkannya antara negara yang saru dengan
negara lainnya yang di berbagai lapangan kehidupan, tentunya hal tersebut
mengakibatkan hubunganan yang terus-menerus bahkan tetap antar bangsa-bangsa.
Sehingga tentunya diperlukan suatu aturan untuk memelihara dan mengatur
hubungan yang demikian tersebut.
Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan
telah mengubah “kehidupan yang berjarak” menjadi “kehidupan yang
bersatu“. Implikasi dari kehidupan yang bersatu inilah yang sekarang
disebut sebagai globalisasi. Sekalian bangsa di sudut manapun di dunia
ini, sekarang sudah terhubung, terangkat, terkooptasi ke dalam satu pola
kehidupan. Satjipto Rahardjo. meminjam ungkapan Wallerstein, menyatakan bahwa
globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis dunia yang telah membawa
bangsa-bangsa di dunia terseret ke dalam pembagian kerja ekonomi kapitalis. Terbentuknya
institusi semacam WTO (World Trade Organization), forum kerjasama
ekonomi semacam APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), Eropa
bersatu dalam EEC (European Economic Council), dan lain-lain
adalah beberapa contoh kecenderungan menyatunya pola kehidupan dalam tatanan
ekonomi kapitalis.
Beberapa hal ini lah yang kemudian menjadi
dasar di angkat dan di bahas serta di ajukannya makalah yang berjudul
“Globalisasi Ekonomi dan Tantangan dalam Perdagangan Internasional Sebagai
Implementasi dari Konvensi Wina 1969 Tentang Hukum Pejanjian Internasional”
untuk memenuhi tugas LKMM Tingkat Menengah UNDIP 2010
B. PERMASALAHANBerikut permasalahan yang akan di bahas dan di jawab
dalam pembahasan Makalah Ini:
1. Tinjauan
Perjanjian Internasional mengenai globalisasi ekonomi dan tantangan dalam
perdagangan internasional.
2. Apa Hubungan
antara Globalisasi dan tantangannya dalam perdagangan Internasional serta
dampak yang di timbulkannya ?
3. Peran
strategis indonesia dalam perdagangan internasional.
Perjanjian internasional dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu: “law
making treaties” dan “treaty contracts“. “Law making treaties“,
adalah perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat
berlaku secara universal bagi anggota masyarakat bangsa-bangsa; sehingga dengan
demikian dikategorikan sebagai perjanjian-perjanjian internasional yang
berfungsi sebagai sumber langsung hukum internasional. Sedangkan perjanjian
internasional yang digolongkan sebagai “treaty contracts” mengandung
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan
khusus antara pihak yang mengadakannya saja, sehingga hanya berlaku khusus bagi
para peserta perjanjian. Oleh sebab itu perjanjian-perjanjian internasional
yang tergolong treaty contracts tidak secara langsung menjadi sumber
hukum internasional.
Proses-proses ekonomi yang semakin global disertai berbagai bentuk
aktivitas transnasionalnya akan terus berlangsung dan tidak mungkin dibendung.
C.2. Hubungan antara Globalisasi dan tantangannya dalam perdagangan
Internasional serta dampak yang di timbulkannya.
Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka
dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang
satu dengan daerah yanglain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang
semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris
menuju kea rah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk
berusaha dimana saja dan kapan saja didunia ini. Globalisasi perekonomian
merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara
diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan
tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan
penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal barang dan jasa.
.
Berikut beberapa dampak Globalisasi terhadap perdagangan internasional:
Dampak
Positif :
1. Produksi
global dapat ditingkatkan
2. Meningkatkan
kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
3. Meluaskan
pasar untuk produk dalam negeri.
4. Dapat
memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
5. Menyediakan
dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Dampak
Negatif :
1. Karena
perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga
dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
2. Dapat
memperburuk neraca pembayaran.
3. Sektor
keuangan semakin tidak stabil.
4. Memperburuk
proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
C.3. Peran Strategis Indonesia dalam
Perdagangan Internasional.
Umumnya perdagangan diregulasikan
melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah
kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan
banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di
Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan
pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu
sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada
tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial
seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam
perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang
berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak
adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan
bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi
kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk
industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk
agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya
mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan,
sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung
terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan
Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara
ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan
usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan
fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan
perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya
kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor
manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa
tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika
Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan
tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih
dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya. Selama reses
ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan arif dalam rangka
memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi
Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi
tersebut.
Regulasi
dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization
pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR
di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni
Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan
pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena
penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti
MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun
belakangan ini.
Banyak
faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di
antaranya sebagai berikut :
· Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
· Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan
pendapatan negara
· Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
· Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu
pasar baru untuk menjual produk tersebut.
· Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam,
iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya
perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
· Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
· Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan
dukungan dari negara lain.
· Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara
pun di dunia dapat hidup sendiri.
Peran
srategis indonesia sebagai negara ke tiga dalam perjanjian internasional
terkhusus lagi dalam proses perdagangan internasional di tengah derasnya arus
Globalisasi Ekonomi ialah sebagai pemasok kebutuhan-kebutuhan luar negri yang
berkaitan dan berhubungan dengan sumber daya hayati karena modal terbesar
bangsa indonesia adalah modal alam yang luar biasa.
D. PENUTUP Globalisasi ekonomi,perdagangan
internasional, perjanjian internasional bukan merupakan hal yang baru lagi di
dunia ini. Perdagangan internasional bisa terjadi mana kala telah ada
perjanjian antar negara. Dimana perjanjian antar negara tersebut di ilhami dari
konvensi wina 1969 tentang hukum perjanjian internasional. Dunia yang serasa
tanpa batas ini membuat manusia semakin tanpa batas tentu dengan
regulasi-regulasi yang telah di sepakati bersama antar bangsa yang berhubungan.
Indoensia harus bisa memainkan peran strategisnya di tengah gempitanya
globalisasi hari ini. Indonesia punya potensi besar, baik itu berupa sumber
daya alam, atau pun sumber daya manusia. Kita percaya kita bisa, Indonesia
Bisa!
Febry
Arisandi, Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP Angkatan 2008,NIM B2A008087
www.Wikipedia.com
www,wikipedia.com
Mochtar
Kusumaatmatmadja, pengantar Hukum Internasional,Bina
Cipta,Bandung,1976,hal.109. diakses dari www.scribd.com
Diketik
ulang dari slide bahan ajar Hukum Perjanjian Internasional,Prof.Dr.L.Tri
Setyawanta.R,S.H,M.H.
Prof.Dr.Yudha Bakti Ardhiwisastra, Hukum
Internasional (Bunga Rampai),Alumni, Bandung,2003,Hal.105 diakses dari www.Scribd.com
Di ketik
ulang dari makalah Eman Suparman,perjanjian internasional sebagai model
hukum bagi pengaturan masyarakat global(menuju konvensi ASEAN sebagai upaya
harmonisasi hukum), Fakultas Hukum unpad,Bandung,maret 2000
Di ketik
ulang dari makalah Eman Suparman,perjanjian internasional sebagai model
hukum bagi pengaturan masyarakat global(menuju konvensi ASEAN sebagai upaya
harmonisasi hukum), Fakultas Hukum unpad,Bandung,maret 2000
A. PENDAHULUAN
Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global
yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau
kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yanglain. Disini dunia
dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat
dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris menuju kearah liberalisasi
kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan
saja didunia ini. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan
ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu
kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas
territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh
batasan dan hambatan terhadap arus modal barang dan jasa.
Perdagangan internasional adalah
perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain
atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa
antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah
suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Menurut Amir, M.S. seorang pengamat ekonomi, bila dibandingkan dengan
pelaksanaan perdagangan Internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan
tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan
kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan internasional, misalnya dengan
adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum
perdagangan.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja,
perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Dalam pasal 2 konvensi wina 1969,perjanjian internnasional (treaty)
didefenisikan sebagai suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk
tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apaka dalam instrumen tunggal
atau lebih yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya. Defenisi
kemudian di kembangkan oleh pasal 1 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negri dimana di jelaskan bahwa
perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun,
yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah
Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara,organisasi atau subjek hukum
internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah
Republik Indonesia yang bersifat Hukum Publik.
Di dalam pasal 1 ayat 1
Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional di katakan
bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu
yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan Hak dan Kewajiban di bidang hukum Publik. Suatu hal yang tidak
dapat di pungkiri ialah saling membutuhkannya antara negara yang saru dengan
negara lainnya yang di berbagai lapangan kehidupan, tentunya hal tersebut
mengakibatkan hubunganan yang terus-menerus bahkan tetap antar bangsa-bangsa.
Sehingga tentunya diperlukan suatu aturan untuk memelihara dan mengatur
hubungan yang demikian tersebut.
Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan
telah mengubah “kehidupan yang berjarak” menjadi “kehidupan yang
bersatu“. Implikasi dari kehidupan yang bersatu inilah yang sekarang
disebut sebagai globalisasi. Sekalian bangsa di sudut manapun di dunia
ini, sekarang sudah terhubung, terangkat, terkooptasi ke dalam satu pola
kehidupan. Satjipto Rahardjo. meminjam ungkapan Wallerstein, menyatakan bahwa
globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis dunia yang telah membawa
bangsa-bangsa di dunia terseret ke dalam pembagian kerja ekonomi kapitalis. Terbentuknya
institusi semacam WTO (World Trade Organization), forum kerjasama
ekonomi semacam APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), Eropa
bersatu dalam EEC (European Economic Council), dan lain-lain
adalah beberapa contoh kecenderungan menyatunya pola kehidupan dalam tatanan
ekonomi kapitalis.
Beberapa hal ini lah yang kemudian menjadi
dasar di angkat dan di bahas serta di ajukannya makalah yang berjudul
“Globalisasi Ekonomi dan Tantangan dalam Perdagangan Internasional Sebagai
Implementasi dari Konvensi Wina 1969 Tentang Hukum Pejanjian Internasional”
untuk memenuhi tugas LKMM Tingkat Menengah UNDIP 2010
B. PERMASALAHANBerikut permasalahan yang akan di bahas dan di jawab
dalam pembahasan Makalah Ini:
1. Tinjauan
Perjanjian Internasional mengenai globalisasi ekonomi dan tantangan dalam
perdagangan internasional.
2. Apa Hubungan
antara Globalisasi dan tantangannya dalam perdagangan Internasional serta
dampak yang di timbulkannya ?
3. Peran
strategis indonesia dalam perdagangan internasional.
C. PEMBAHASANC.1. Tinjauan
Perjanjian Internasional mengenai globalisasi ekonomi dan tantangan dalam
perdagangan internasional
Perjanjian internasional dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu: “law
making treaties” dan “treaty contracts“. “Law making treaties“,
adalah perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat
berlaku secara universal bagi anggota masyarakat bangsa-bangsa; sehingga dengan
demikian dikategorikan sebagai perjanjian-perjanjian internasional yang
berfungsi sebagai sumber langsung hukum internasional. Sedangkan perjanjian
internasional yang digolongkan sebagai “treaty contracts” mengandung
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan
khusus antara pihak yang mengadakannya saja, sehingga hanya berlaku khusus bagi
para peserta perjanjian. Oleh sebab itu perjanjian-perjanjian internasional
yang tergolong treaty contracts tidak secara langsung menjadi sumber
hukum internasional.
Proses-proses ekonomi yang semakin global disertai berbagai bentuk
aktivitas transnasionalnya akan terus berlangsung dan tidak mungkin dibendung.
C.2. Hubungan antara Globalisasi dan tantangannya dalam perdagangan
Internasional serta dampak yang di timbulkannya.
Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka
dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang
satu dengan daerah yanglain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang
semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris
menuju kea rah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk
berusaha dimana saja dan kapan saja didunia ini. Globalisasi perekonomian
merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara
diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan
tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan
penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal barang dan jasa.
.
Berikut beberapa dampak Globalisasi terhadap perdagangan internasional:
Dampak
Positif :
1. Produksi
global dapat ditingkatkan
2. Meningkatkan
kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
3. Meluaskan
pasar untuk produk dalam negeri.
4. Dapat
memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
5. Menyediakan
dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Dampak
Negatif :
1. Karena
perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga
dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
2. Dapat
memperburuk neraca pembayaran.
3. Sektor
keuangan semakin tidak stabil.
4. Memperburuk
proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
C.3. Peran Strategis Indonesia dalam
Perdagangan Internasional.
Umumnya perdagangan diregulasikan
melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah
kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan
banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di
Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan
pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu
sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada
tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial
seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam
perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang
berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak
adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan
bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi
kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk
industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk
agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya
mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan,
sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung
terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan
Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara
ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan
usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan
fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan
perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya
kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor
manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa
tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika
Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan
tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih
dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya. Selama reses
ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan arif dalam rangka
memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi
Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi
tersebut.
Regulasi
dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization
pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR
di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni
Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan
pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena
penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti
MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun
belakangan ini.
Banyak
faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di
antaranya sebagai berikut :
· Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
· Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan
pendapatan negara
· Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
· Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu
pasar baru untuk menjual produk tersebut.
· Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam,
iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya
perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
· Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
· Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan
dukungan dari negara lain.
· Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara
pun di dunia dapat hidup sendiri.
Peran
srategis indonesia sebagai negara ke tiga dalam perjanjian internasional
terkhusus lagi dalam proses perdagangan internasional di tengah derasnya arus
Globalisasi Ekonomi ialah sebagai pemasok kebutuhan-kebutuhan luar negri yang
berkaitan dan berhubungan dengan sumber daya hayati karena modal terbesar
bangsa indonesia adalah modal alam yang luar biasa.
Febry
Arisandi, Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP Angkatan 2008,NIM B2A008087
Loren , Mahasiswa UNAKI , Untuk Pemenuhan Tugas Belajar.
www.Wikipedia.com
www,wikipedia.com
Mochtar
Kusumaatmatmadja, pengantar Hukum Internasional,Bina
Cipta,Bandung,1976,hal.109. diakses dari www.scribd.com
Diketik
ulang dari slide bahan ajar Hukum Perjanjian Internasional,Prof.Dr.L.Tri
Setyawanta.R,S.H,M.H.
Prof.Dr.Yudha Bakti Ardhiwisastra, Hukum
Internasional (Bunga Rampai),Alumni, Bandung,2003,Hal.105 diakses dari www.Scribd.com
Di ketik
ulang dari makalah Eman Suparman,perjanjian internasional sebagai model
hukum bagi pengaturan masyarakat global(menuju konvensi ASEAN sebagai upaya
harmonisasi hukum), Fakultas Hukum unpad,Bandung,maret 2000
Di ketik
ulang dari makalah Eman Suparman,perjanjian internasional sebagai model
hukum bagi pengaturan masyarakat global(menuju konvensi ASEAN sebagai upaya
harmonisasi hukum), Fakultas Hukum unpad,Bandung,maret 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar