Kementerian Luar Negeri, disingkat Kemlu, (dahulu Departemen Luar Negeri, disingkat Deplu) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar
Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar
Negeri (Menlu)
yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat
oleh Marty Natalegawa dan Wakil Menteri yang dijabat oleh
Wardana sejak 19 Oktober 2011.
Kementerian
Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Luar
Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]
Sejarah
Pada tanggal 19 Agustus 1945 setelah Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 kemudian dibentuk Kementrian Luar Negeri (kementerian dahulu dieja dan disebut "kementrian") dalam Kabinet Presidensial merupakan kabinet yang pertama setelah proklamasi negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dalam perkembangan pernah disebut sebagai "departemen", kemudian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 penamaannya kembali menjadi "Kementerian Luar Negeri".Pada tahun 1945 sampai tahun 1950, Kementerian Luar Negeri merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.[2]
- Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas negara-negara disegala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
- Melakukan perundingan dan membuat persetujuan :
- Persetujuan Linggarjati yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Madura
- Perjanjian Renville pada tahun 1948 yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Sumatera
- Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 yang menghasilkan Indonesia dalam bentuk negara federal berbentuk RIS kemudian dengan Semangat Diplomasi Perjuangan yang memungkinkan Indonesia pada akhirnya meraih dukungan luas masyarakat internasional terutama dalam organisasi PBB dengan demikian Indonesia berhasil melakukan diplomasi untuk mengembalikan keutuhan wilayah Indonesia dengan membatalkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1950
Fungsi
- Memagari potensi disintegrasi bangsa
- Upaya membantu pemulihan ekonomi
- Upaya peningkatan citra Indonesia
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga negara Indonesia /WNI dan kepentingan Indonesia
- Melakukan hubungan kerjasama Bilateral, Regional, Multilateral dan Organisasi internasional
Hubungan
Asean
Artikel utama untuk bagian ini adalah: ASEAN dan ASEAN
Plus Three
Association of Southeast Asia Nations atau ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima
negara pendiri yaitu, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand
kemudian pada tanggal 8 Januari 1984 masuk Brunei
Darussalam, pada tanggal 28 Juli 1995 diikuti oleh Vietnam , pada tanggal 23 Juli 1997 ikut masuk Laos dan Myanmar dan
terakhir pada tanggal 30 April 1999 Kamboja menjadi anggota dan saat sekarang ASEAN
beranggotakan sepuluh negara di Asia
tenggara.Bilateral
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hubungan bilateral
Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama bilateral
dengan 162 negara
serta satu teritori
khusus yang berupa non-self governing territory. Negara-negara mitra
kerjasama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan terdiri dari Afrika, Timur
Tengah, Asia
Timur dan Pasifik,
Asia
Selatan Dan Asia Tengah, Amerika
Utara Dan Amerika Tengah, Amerika
Selatan Dan Karibia
, Eropa
Barat dan Eropa Tengah dan Eropa TimurMultilateral
Artikel utama untuk bagian ini adalah: multilateral
Komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta
hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme
dalam hubungan
internasional,
serta menentang unilateralisme, agresi dan
penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional
antara lain melalui OIC, ANRPC, Colombo
Plan, D-8, G-15, NAM, G-77 and China, South – South
Cooperation, South Centre dan WTO (Tourism)Regional
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Regional
Hubungan Indonesia dengan berbagai organisasi regional terdiri dari ARF, ACD, AMED, APEC, ASEM, BIMP-EAGA,
CTI, FEALAC,
IOR-ARC,
IOR-ARC,
IMT-GT,
NAASP,
PIF dan SwPD
sedangkan dengan Uni Eropa melalui antara lain PCA,
CSP dan NIPOrganisasi Internasional
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Organisasi internasional
Keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional antara lain FAO, Office of the
High Commissioner on Human Rights (UNHCHR), Universal Periodic Review (UPR),
UNCTAD, UNIDO dan WTOOrganisasi
Sekretariat jenderal
Inspektorat jenderal
Direktorat jenderal
- Asia Pasifik dan Afrika
- Direktorat Asia Timur dan Pasifik
- Direktorat Asia Selatan dan Tengah
- Direktorat Afrika Kementerian Luar Negeri
- Direktorat Timur Tengah
- Direktorat Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika
- Amerika dan Eropa
- Direktorat Amerika Utara dan Tengah
- Direktorat Amerika Selatan dan Karibia
- Direktorat Eropa Barat
- Direktorat Eropa Tengah dan Timur
- Direktorat Kerjasama Intra Kawasan Amerika dan Eropa
- Kerjasama ASEAN
- Direktorat Politik dan Keamanan ASEAN
- Direktorat Kerjasama Ekonomi ASEAN
- Direktorat Kerjasama Fungsional ASEAN
- Direktorat Mitra Wicara dan Antar Kawasan
- Multilateral
- Direktorat Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata
- Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan
- Direktorat Pembangunan, Ekonomi dan Lingkungan Hidup
- Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan Hak Kekayaan Intelektual
- Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang
- Informasi dan Diplomasi Publik
- Direktorat Informasi dan Media
- Direktorat Diplomasi Publik
- Direktorat Keamanan Diplomatik
- Direktorat Kerjasama Teknik
- Hukum dan Perjanjian Internasional
- Direktorat Hukum
- Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan
- Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya
- Protokol dan Konsuler
Badan
Staf ahli menteri
- Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Manajemen
Perwakilan luar negeri
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kedutaan Besar Republik Indonesia,
Daftar alamat Kedutaan
Besar Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia
Indonesia
saat ini telah memiliki sebanyak 118 perwakilan yang terdiri dari 87 Kedutaan Besar, 2 Perutusan Tetap untuk PBB di New York dan Jenewa serta 30 Konsulat Jenderal
dan Konsulat Indonesia dan 64 Konsul kehormatan.Pustaka
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan
- Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations concerning Acquisition of Nationality, 1961
- Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relation concerning Acquisition of Nationality, 1963
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Referensi
Pranala luar
Situs web resmi Kementer,ian Luar Negeri Republik IndonesiaLorenn, Mahasiwa UNAKI Untuk Kepentingan Belajar,,,,